TAKENGON – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Aceh Tengah diperkirakan kembali diisi 30 kursi legislatif. Jumlah ini mengacu pada Pasal 191 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Undang-undang tersebut dicantumkan jika jumlah penduduk kabupaten/kota mencapai 200 ribu hingga 300 ribu jiwa, maka mendapat alokasi 30 kursi legislatif.
“Data Pilkada 2017 kemarin, jumlah penduduk Aceh Tengah 206.150 jiwa. Untuk Pileg 2019 dimungkinkan juga ada perubahan, tergantung data terbaru nanti,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah, usai pembukaan rapat kerja penyusunan dapil di Hotel Linge Land, Kota Takengon, Selasa, 10 Oktober 2017.
Sementara untuk penentuan harga satu kursi legislatif di tingkat kabupaten, dapat dihitung menggunakan rumus jumlah penduduk dibagi jumlah kursi. Jika merujuk rumus ini, maka harga satu kursi untuk DPRK Aceh Tengah adalah 6.871,67 suara.
Sedangkan merujuk pada data Pileg 2014 lalu, kata Marwansyah, Aceh Tengah memiliki empat daerah pemilihan (Dapil). Dapil tersebut meliputi Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan dan Bintang. Ketiga kecamatan itu terdiri dari 47.650 penduduk. Sesuai dengan jumlah penduduk, dapil ini mendapat jatah 7 kursi legislatif.