TAPAKTUAN – Dari tiga orang awak Boat KM Satria, yang hilang akibat dihantam badai dan gelombang tinggi di perairan laut Pulau Simeuleu Minggu 27 November 2016 lalu, kemungkinan besar hanya satu orang yang mendapat asuransi yakni atas nama Anhar alias Buyung Satria asal Desa Pasie Meukek.
Sedangkan dua orang lagi temannya masing-masing bernama Samsuar asal Gampong Kuta Baro dan Feri asal Gampong Arun Tunggai, Kecamatan Meukek tidak akan mendapat asuransi nelayan karena belum mengantongi Kartu Tanda Anggota Nelayan (KTAN).
Kemungkinan hanya satu orang (mendapat asuransi) yakni saudara Anhar alias Buyung Satria. Sebab yang bersangkutan telah memiliki KTAN dan namanya pun telah masuk ke dalam daftar nama nelayan penerima asuransi di Aceh Selatan. Sedangkan dua orang lagi sepertinya tidak akan menerima karena belum mengantongi KTAN. Meskipun demikian, untuk lebih jelasnya nanti akan kami cek lagi di Dinas Kelautan dan Perikanan sebab nama-nama nelayan penerima asuransi sudah terdata dalam aplikasi yang terkoneksi secara online ke Pusat, kata Panglima Laot Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil, Senin, 12 Desember 2016.
Karena kejadian tersebut murni merupakan kecelakaan kerja saat melaut, kata M Jamil, maka besaran santunan asuransi yang akan diterima nelayan bersangkutan mencapai Rp 200 juta.
Untuk mempercepat proses pengurusan asuransi tersebut, sambung Tgk M Jamil, pihaknya telah menginstruksikan Panglima laot kecamatan dan panglima laot Lhok Pasie Meukek untuk memfasilitasi pihak keluarga nelayan bersangkutan dalam membuat pengurusan serta melengkapi seluruh document administrasi supaya bisa segera di serahkan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan.
Dalam kesempatan itu, Panglima Laot Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil, menyerukan serta meminta kepada seluruh nelayan di daerah itu yang belum mengantongi KTAN supaya segera mengurusnya ke Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, sehingga nama nelayan bersangkutan termasuk dalam bagian nelayan penerima asuransi.