TAPAKTUAN – Dari tiga orang awak Boat KM Satria, yang hilang akibat dihantam badai dan gelombang tinggi di perairan laut Pulau Simeuleu Minggu 27 November 2016 lalu, kemungkinan besar hanya satu orang yang mendapat asuransi yakni atas nama Anhar alias Buyung Satria asal Desa Pasie Meukek.
Sedangkan dua orang lagi temannya masing-masing bernama Samsuar asal Gampong Kuta Baro dan Feri asal Gampong Arun Tunggai, Kecamatan Meukek tidak akan mendapat asuransi nelayan karena belum mengantongi Kartu Tanda Anggota Nelayan (KTAN).
Kemungkinan hanya satu orang (mendapat asuransi) yakni saudara Anhar alias Buyung Satria. Sebab yang bersangkutan telah memiliki KTAN dan namanya pun telah masuk ke dalam daftar nama nelayan penerima asuransi di Aceh Selatan. Sedangkan dua orang lagi sepertinya tidak akan menerima karena belum mengantongi KTAN. Meskipun demikian, untuk lebih jelasnya nanti akan kami cek lagi di Dinas Kelautan dan Perikanan sebab nama-nama nelayan penerima asuransi sudah terdata dalam aplikasi yang terkoneksi secara online ke Pusat, kata Panglima Laot Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil, Senin, 12 Desember 2016.
Karena kejadian tersebut murni merupakan kecelakaan kerja saat melaut, kata M Jamil, maka besaran santunan asuransi yang akan diterima nelayan bersangkutan mencapai Rp 200 juta.
Untuk mempercepat proses pengurusan asuransi tersebut, sambung Tgk M Jamil, pihaknya telah menginstruksikan Panglima laot kecamatan dan panglima laot Lhok Pasie Meukek untuk memfasilitasi pihak keluarga nelayan bersangkutan dalam membuat pengurusan serta melengkapi seluruh document administrasi supaya bisa segera di serahkan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan.
Dalam kesempatan itu, Panglima Laot Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil, menyerukan serta meminta kepada seluruh nelayan di daerah itu yang belum mengantongi KTAN supaya segera mengurusnya ke Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, sehingga nama nelayan bersangkutan termasuk dalam bagian nelayan penerima asuransi.
Dengan kejadian yang di alami oleh saudara kita di Desa Pasie Meukek, kami harap dapat memotivasi para nelayan Aceh Selatan yang belum mengurus KTAN untuk segera mengurusnya sehingga masuk sebagai nelayan penerima asuransi dari pemerintah. Hal ini bukan berarti kita mengharapkan bantuan dari pemerintah, tapi setidaknya jika terjadi kecelakaan baik di laut maupun di darat dapat membantu pihak keluarga yang mengalami musibah, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan Cut Yusminar juga memastikan bahwa, satu dari tiga orang nelayan Pasie Meukek yang hilang diperairan laut Pulau Simeulue sejak tanggal 27 November 2016 lalu akan menerima santunan asuransi dari pemerintah sebesar Rp 200 juta.
Dari tiga orang mereka, hanya satu orang yang akan menerima santunan asuransi dari pemerintah karena yang bersangkutan telah mengantongi KTAN. Kami segera memproses asuransinya setelah pihak keluarga nelayan bersangkutan melengkapi seluruh berkas document persyaratan sesuai aturan yang ditetapkan, ujarnya.
Dibagian lain Cut Yusminar menjelaskan, dari jumlah keseluruhan nelayan di Aceh Selatan sebanyak 7.327 orang, baru sebanyak 4.538 orang nelayan yang sudah memiliki kartu tanda anggota nelayan (KTAN), sisanya masih dalam proses pengurusan administrasi dan bahkan ada yang belum mengurusnya sama sekali.
Dari jumlah nelayan yang sudah memiliki KTAN sebanyak 4.538 orang tersebut, baru sebanyak 1.052 orang nelayan yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) tanda telah dikeluarkannya kartu asuransi dari pemerintah sedangkan selebihnya sedang dalam proses pengurusan, jelasnya.[]
Laporan Hendrik