PURWOKERTO Pengadilan Agama (PA) Purwokerto menerima banyak permohonan dispensasi nikah. Juni lalu ada 43 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur.
Seperti diketahui, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun, sedangkan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama
Ketua PA Klas I B Purwokerto, Arifin menyatakan, dari 43 pasangan itu, 99 persen mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Keterangan itu didapat ketika hakim mengajukan pertanyaan kepada pemohon.
Awalnya mereka enggan untuk menjawab, namun ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab pertanyaan itu. Ini menjadi faktor utama pertimbangan hakim untuk mengeluarkannya (dispensasi kawin, red), katanya seperti dikutip Radar Banyumas (Jawa Pos Group).
Menurutnya, pertanyaan itu penting karena ada janin yang harus diselamatkan. Mereka juga akan melakukan pembinaan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Terutama dari pihak keluarga perempuan yang merasa malu karena anaknya sudah berbadan dua.