JAKARTA — Anggota Komite II DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma kembali menyuarakan soal pencabutan dua pasal UU Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai implikasi dari lahirnya UU Pemilu yang disusun Pansus DPR RI.
Permasalahan yang menjadi polemik di masyarakat Aceh beberapa waktu terakhir ini disampaikan Haji Uma dalam Sidang Paripurna DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Dalam sidang tersebut, Haji Uma mewakili anggota DPD RI asal Provinsi Aceh lainnya untuk menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan di daerah selama masa reses yang berlangsung dari 22 Juli sampai 14 Agustus 2017 lalu.
Di hadapan unsur pimpinan, anggota DPD RI, para undangan, serta wartawan yang meliput jalannya Sidang Paripurna DPD RI, Haji Uma mengemukan bahwa akibat dari terjadinya pencabutan terhadap pasal 57 dan pasal 60 UU Pemerintahan Aceh tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), telah lahir polemik di Aceh.
“Pencabutan dua pasal dari UUPA itu jelas telah mengabaikan kekhususan Aceh yang diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ujar Haji Uma dalam sidang.
Lebih lanjut, menurut Haji Uma, pengabaian juga terjadi pada teknis pelaksanaan dalam hal konsultasi dengan DPR Aceh sebagaimana ketentuan dalam UUPA yang tidak dijalankan oleh Pansus RUU Pemilu. Dengan tegas, Haji Uma meminta pimpinan DPD RI untuk menempatkan masalah ini sebagai bahan tindak lanjut.