BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang mediasi lanjutan perkara gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur Aceh (tergugat I) dan DPR Aceh (tergugat II) terkait tidak dilaksanakannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Proses mediasi kali ini berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, , Rabu, 11 Mei 2016. Proses mediasi itu dihadiri Sekretaris YARA Fakhrurrazi, kuasa hukum Gubernur Aceh Syamsul Rizal dan Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh. Dalam mediasi itu, Fakhrurrazi turut didampingi Miswar dan Erisman dari YARA.
Informasi diterima portalsatu.com, sidang mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga perkara gugatan tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan untuk pembuktian. Menurut Fakhrurrazi, sidang mediasi itu dipimpin hakim Ngatemin, S.H., M.H.
Mediasi gagal, karena tidak ada kesepakatan dari tergugat I atau pihak Gubernur Aceh. Pada prinsipnya pihak tergugat I menolak dan tidak bisa mengabulkan permintaan penggugat (YARA), kata Fakhrurrazi usai proses mediasi.
Menurut Fakhrurrazi, pihaknya sempat menanyakan alasan pihak Gubernur Aceh tidak mengabulkan tuntutan YARA. Namun, kata dia, dalam proses mediasi, pihak tergugat I menyatakan hal itu sudah masuk dalam pokok perkara, dan nantinya akan dijawab saat persidangan.