BANDA ACEH – GeRAK Aceh mendesak Gubernur Aceh segera menerbitkan SK Pencabutan sebanyak 22 IUP yang Non CNC. Dan ada 2 IUP Operasi Produksi yang berstatus CNC yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastikan hukum yang jelas bagi izin tambang yang beroperasi di aceh.
Hal tersebut didasari tindak lanjut Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tetang evaluasi IUP. Dimana disebutkan sampai batas waktu per 2 januari 2017 yang diperpanjang hingga 31 Januari 2017, IUP yang masih berstatus Non CNC harus segera dicabut. Jadi tidak alasan bagi Pemerinta Aceh untuk mengulur waktu penerbitkan SK Pencabutan IUP.
Hasil penelusuran GeRAK Aceh menemukan ada kejanggalan terhadap hasil evaluasi IUP yang diserahkan ke Dirjen Minerba beberapa waktu yang lalu. Pasalnya pada Surat A.n Gubernur Aceh No. 545/22651 per tanggal 28 desember 2016 yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Aceh, memberikan rekomendasi sertifikasi Clean and Clear terhadap 14 IUP yang seharusnya dicabut karena dianggap selama ini tidak patuh terhadap peraturan yang ada.
Padahal hasil Korsup Minerba KPK pada akhir tahun 2016 menemukan sebanyak 97% IUP tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi tambang, artinya hanya sebagian kecil saja yang patuh. Selain itu dari jumlah IUP yang ada hanya 2 IUP yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), padahal kenyataanya banyak izin tambang yang masih berada di kawasan hutan.