MAKASSAR – AF (30), warga Jl Toddopuli 4 setapak 4 nomor 21 Kota Makassar ditahan Polsekta Panakukkang, Jumat (8/1/2016), karena menggigit bibir pacarnya.
AF dilaporkan ke polisi oleh pacarnya, Winda (23) karena dinilai melakukan penganiayaan setelah menggigit bibir perempuan itu sewaktu berduaan dalam kamar kosnya di Jalan Toddopuli.
Sewaktu melaporkan AF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakukkang, korban menunjukkan bukti gigitan pacarnya pada bibir bagian atas.
Saat ditemui Tribun Timur, AF yang sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Panakukkang ini mengaku, ia melakukan hal tersebut karena gemas.
“Waktu itu saya bersama pacar saya di dalam kamar. Awalnya saya cium pipinya, tapi karena saya gemas langsung saya gigit bibirnya,” kata Fadli.