BANDA ACEH- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoenesia (DPD RI) asal Aceh mengaku sedih mendengar adanya korban, baik yang luka-luka maupun meninggal dunia, saat bentrokan di Aceh Singkil dua hari yang lalu, Kamis, 15 Oktober 2015. 

“Saya ikut sedih mendengar dan membaca berita dengan peristiwa di Aceh Singkil, saya ikut prihatin terhadap Aceh Singkil saat mengetahui hal ini,” kata Ghazali Abbas saat dihubungi portalsatu.com sore tadi.

Menurutnya, dikarenakan kasus tersebut, diharapkan masyarakat menahan diri terhadap apa yang telah terjadi dua hari yang lalu dan menuntut semua pihak agar mengikuti aturan berbangsa dan bernegara.

“Sebagaimana kita ketahui dalam segala hal sudah ada aturannya, baik kedamaian dan  kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam SKB tiga menteri terkait penyiaran agama,” katanya.

Sebenarnya, kata dia, semuanya telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang suku dan agama untuk mengikuti aturan tersebut. Dalam artian jangan mengajak orang masuk agama lain dengan bujuk rayu dan pendirian rumah ibadah harus ada izin. 

Ia mencontohkan seperti di Bali, untuk mendirikan sebuah masjid harus ada izin terlebih dahulu karena minoritas dalam mayoritas. 

“Konsekuensinya pemimpin harus ikut aturan di Aceh mengarahkan jamaah dalam aturan untuk beragama, ini yang paling penting. Dalam SKB tersebut jelas aturan harus diikuti secara konprehensif dan holistik,” ujar Ghazali Abbas.

Untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik, harus implementasikan aturan ini dan harus toleran dan berpegangan pada aturan. 

“Saya harapkan pemerintah Aceh Singkil mengarahkan masyarakatnya dan mengontrol jika ada pembnagunan rumah ibadah ada izin atau tidak. Jangan biarkan hingga perang antar ummat seperti kemarin,” katanya.

Konsekuensinya, kedepan tidak terulang lagi peristiwa seperti itu dan aparat penegak hukum harus tegak, harus prolog, hukum harus berpegang teguh dan harus berujuk kepada aturan hukum Indonesia.

“Peritiwa Singkil terjadi karena pemerintah tidak peka dengan kerukunan antar agama. Seharusnya perintah jeli melihat di daerahnya ada izin atau tidak terkait pembangunan rumah ibadah,” ujar Ghazali Abbas. [] (mal)