SUKA MAKMUE – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai proyek pembangunan pasar terpadu Nagan Raya yang terbengkalai memiliki unsur tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, di sela acara buka puasa bersama, Nagan, Rabu 15 Juni 2016.
“Unsur unsur tindak pidana korupsi sudah ada sejak awal, di mana pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pembuangan proyek tersebut setelah menanda tangani kontrak kerja,” jelasnya.
Selain itu, Aksalani juga meminta pihak kepolisan untuk menyelidiki kasus ini untuk membuktikan ada tidaknya dugaan tindakan korupsi.
“Sementara itu, pihak pemerintah sendiri juga perlu menginstruksikan inspektorat nya untuk meng audit pembangunan pasar ini,” katanya.
Selain pembangunan pasar, GeRAK juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan auditor terhadap kasus hutang yang melilit RSUD Nagan Raya hingga mencapai 4 Milyar.
“Kita tegaskan BPK perlu turun tangan untuk memeriksa keuangan rumah sakit tersebut,” tutupnya.[]
Laporan Riski Bintang