BANDA ACEH – Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menilai pelaksanaan Pekan Inovasi Perkembagan (PIN) Desa/kelurahan Nasional dan Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) ke 17 tidak maksimal dan bahkan sangat amburadul.
“Ini semua terjadi akibat dari ketidakberesannya sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh EO, dan atas perihal tersebut patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi secara sistemik yaitu telah terjadi wan prestasi akibat ketidakberesan dalam menangani kepanitiaan acara sebagaimana kontrak yang dilaksanakan,” ujar Askhal dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 12 Oktober 2015.
Dia mengatakan berdasarkan hasil penelusuran yang dilaksanakan oleh GeRAK Aceh ditemukan beberapa sub kegiatan yang tidak mampu dipenuhi oleh EO pelaksana. Di antaranya adalah terkait dengan suplai arus listrik.
“Dalam kontrak disebutkan bahwa pemenuhan daya listrik akan ditanggulangi dengan menggunakan mesin genset dengan kapasitas tinggi dan akan didatangkan dari Jakarta. Akan tetapi dalam kenyataanya hal tersebut tidak dapat dipenuhi, sehingga sejak acara dibuka kondisi terhadap suplai arus listrik tidak maksimal dan bahkan sering padam dan membuat peserta kegiatan mengeluh,” katanya.
Selain itu, GeRAK Aceh juga menemukan problem terkait mobilisasi alat angkut transportasi untuk peserta kegiatan. Menurut Askhalani dalam kontrak kegiatan disebutkan pihak EO akan menyediakan mobil BMW sebagai sarana alat transportasi khusus untuk dijadikan mobil bagi peserta kegiatan.
“Tetapi dalam pelaksanaanya pihak EO ternyata tidak mampu mewujudkan sebagaimana kontrak yang telah dilaksanakan, dan bahkan ironisnya peserta kegiatan malah mengeluhkan tentang biaya mobil rental yang sangat mahal dan tidak masuk akal,” katanya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil penelusuran GeRAK Aceh selama kegiatan berlangsung juga menemukan beberapa hal lain yang menyebabkan pelaksanaan PIN dan TTG ke 17 tidak berjalan maksimal. Dia mencontohkan seperti fasilitas tempat acara yang konon AC-nya saban waktu mati, WC yang tidak mendukung dan membuat peserta kebla-blakan, rental mobil yang harganya selangit dan tidak masuk akal sehat, serta harga makanan yang meroket.
“Kemudian fasilitas untuk pintu gerbang dibuka hanya satu, padahal diketahui di stadion memiliki dua gerbang pintu utama dan luas, dan dari seluruh ini menunjukkan bahwa EO pelaksana tidak cakap dalam mengurus acara sebagaimana kontrak yang ditandatangani,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, maka dapat diyakini bahwa EO pelaksana kegiatan PIN TTG telah melakukan wan prestasi alias pelanggaran terhadap kontrak. Menurutnya hal tersebut juga berimplikasi terhadap anggaran yang dijadikan referensi dalam pelaksanaan acara.
“Berdasarkan fakta tersebut pihak kejaksaan dan kepolisian harus segera melakukan penyidikan terhadap even tersebut karena patut diduga bahwa kegiatan ini berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi, apalagi beberapa item kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani,” katanya.
Dia mengatakan penyidikan terhadap kegiatan ini patut dilakukan oleh aparat hukum. Apalagi Pemerintah Aceh telah mengeluh terhadap kegiatan yang diselenggarakan yang konon anggarannya mencapai Rp 12 miliar.
“Ini menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membongkar kasus ini apalagi dari total jumlah anggaran yang tersedia banyak yang dilaksanakan tidak sesuai perencanaan awal,” katanya.[](bna)


