TERKINI
EKBIS

GeRAK Beberkan Potensi Kerugian Daerah Akibat Tambang Emas Ilegal

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di daerah…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.5K×

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di daerah itu. Sikap ini menurut GeRAK menunjukkan pemerintah daerah setempat peka pada gejala merebaknya pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Jika ini tidak segera dilaksanakan dan dibiarkan, maka akan menghancurkan seluruh kawasan hutan yang selama ini terlindungi dengan tutupan hutan dan menjadi sumber air bagi masyarakat dikawasan Aceh Barat dan Nagan Raya,” kata Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Kamis, 28 April 2016.

Berdasarkan data GeRAK Aceh, lokasi pertambangan ilegal di Aceh Barat meliputi beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Panton Reu, Kecamatan Sungai Mas, dan Kecamatan Woyla Timur. Berdasarkan hasil kajian dan investigasi mereka di lapangan, ditemukan beberapa titik lokasi yang dijadikan lokasi untuk kegiatan pertambangan emas ilegal meliputi Gampông Sarah Boo, Alue Ladang, Sayueng, Sarah Jagong, Pante Kacang, Ladim, Ara, Pasie Saba, Anoe (Krueng Cahop), dan Gampông Sibintang.

Hasil investigasi GeRAK di lapangan, diketahui metode pertambangan emas ilegal yang sedang berlangsung menggunakan beberapa metode yaitu, pertambangan menggunakan mesin keong, pertambangan menggunakan mesin robin, dan penambangan dengan metode semprot/jetting.  Saat ini beroperasi setidaknya 100 unit mesing keong, 60 unit mesin robin dan pertambangan semprot yang menggunakan 9 unit exavacator.

“Kegiatan pertambangan emas ilegal ini sudah berlangsung sangat lama, dan ini dapat dibuktikan dari total perkiraan pendapatan emas yang diperkirakan berhasil diproduksi perbulan dengan total 26.487,5 mayam, dan jika dikalkulasikan bahwa dalam satu tahun maka total emas yang berhasil diproduksi dari kegiatan ilegal ini mencapai 89.262,9 gram x 12 bulan = 1.071.154,5 gram atau setara = 1.1 ton/tahun, dan jika kemudian dikalkulasikan dengan total anggaran maka potensi kerugian keuangan yang diderita oleh pemerintah padahal menjadi PAD adalah sebesar Rp1.136.722.009.254,” kata Hayatuddin.

Dengan temuan itu menurut Hayatuddin, jika proses penertiban emas ilegal tidak segera dilakukan maka cukup banyak kerugian yang akan dialami oleh masyarakat dan pemerintah. Mulai dari kerusakan aspek lingkungan yang cukup tinggi, perusakan wilayah hutan lindung yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, PAD daerah yang tidak terkontrol, serta potensi bencana seperti banjir bandang dan lainnya.

“Jika ini terus dibiarkan maka potensi kerugian baik materil maupun immateril akan menjadi beban cost yang harus ditanggung pemerintah, padahal dari upaya dan kegiatan ilegal ini yang diuntungkan adalah para cukong yang selama ini meraup keuntungan besar dari praktek ilegal.”

Menyikapi hal tersebut, GeRAK mendesak Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh dan Distamben kabupaten kota terkait, untuk menertibkan seluruh aktivitas PETI secara menyeluruh. Mekanisme penertiban ini menurutnya bisa dilakukan dengan melakukan sub-koordinasi dengan unsur muspida baik polisi maupun TNI.

“Sebab berdasarkan mandat UU 23 tahun 2014 mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan Minerba menjadi kewajiban pihak provinsi jadi atas dasar tersebut GeRAK Aceh mendukung langkah yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya yang sudah lebih dahulu melakukan upaya proteksi terhadap tambang emas ilegal.”

GeRAK Aceh juga mendesak pihak Kepolisian Daerah untuk segera melakukan upaya proteksi serius terhadap seluruh kegiatan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum. GeRAK menilai selama ini praktek ilegal ini diduga seperti ada “unsur kesengajaan dan pembiaran” untuk tidak melakukan upaya penegakan hukum. Faktanya kata Hayatuddin untuk kawasan Aceh Barat dan Nagan Raya praktek ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, dan bukan lagi rahasia yang harus ditutupi karena seluruh masyarakat juga cukup mengenal siapa yang bermain dan terlibat dalam praktek pertambangan ilegal.

GeRAK Aceh juga mendorong institusi pemerintah baik Distamben maupun DPRK untuk melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap praktek pertambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan. Jika tidak dilakukan pengawasan kontinyu maka akan cukup banyak dampak yang ditimbulkan dari praktek ilegal pertambangan meliputi kehilangan penerimaan negara, kerusakan lingkungan, iklim investasi tidak kondusif, sumber pemborosan SDM, pelecehan hukum dan kerawanan sosial.

“GeRAK Aceh mendukung penuh upaya pencegahan terhadap seluruh kegiatan ilegal oleh pemerintah daerah, dan GeRAK Aceh juga mendorong jika memang tetap diupayakan oleh pemerintah, maka harus segera dilakukan adanya kegiatan pertambangan bagi masyarakat, maka perlu didorong adanya peta wilayah yang khusus untuk Wilayah Pertambagan Rakyat dan mengacu pada aturan dan perundangan yang berlaku yaitu tentang tatacara mekanisme Izin Pertambangan Rakyat,” katanya.[](ihn)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar