IDI RAYEK – Syukriadi alias Gambit mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur akhirnya hari ini menerima pembebasan bersyarat, setelah menjalani 2/3 selama masa tahanan. Gambit divonis selama satu tahun enam bulan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham nomor W1.PK.01.05.06-392 tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016 bahwa benar Gambit telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Seperti diketahui surat pembebasan bersyarat dikeluarkan setelah 2/3 menjalani masa hukuman, dan selama masa ditahan Gambit belum mempunyai catatan yang melanggar dengan tata tertib di dalam rumah tahanan, ujar Kepala Rutan Idi, Yusnaidi yang didampingi Penasehat Hukum Gambit, Edi Safaruddin, SH, , Selasa, 9 Agustus 2016.
Dalam kesempatan itu, Yusnaidi juga meminta kepada Gambit agar bisa berbaur dengan masyarakat sebaik mungkin. Dia juga diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentagan dengan hukum. Menurutnya, hal ini penting mengingat sisa masa tahanan Gambit setelah keluar surat PB.
Ya, kita harap Gambit bisa kembali membuka kembali hubungan yang baik di tengah tengah masyarakat. Tentu harapan ini sangat bermanfaat demi memperbaiki nama baik Gambit, ujarnya.