TAKENGON – Sejumlah honorer Kategori II (K-II) di Aceh Tengah menuntut penambahan gaji dari pemerintah daerah. Permintaan itu disampaikan saat mereka bertemu dengan Anggota Komisi A DPRK setempat, Kamis, 28 April 2016.
Koordinator perkumpulan tenaga honorer K-II Aceh Tengah, Darmawi, menjelaskan, saat ini para honorer K-II yang telah dinyatakan lulus sebanayak 85 orang pada awal 2014 lalu, masih menerima gaji Rp.500.000 belum termasuk potongan jaminan kesehatan.
“Kami sudah lulus K-II, kami meminta gaji tenaga honorer K-II ini disamakan dengan gaji PNS,” kata Darmawi.
Menurutnya, tuntutan penambahan gaji tenaga honor K-II yang telah dinyatakan lulus tidaklah berlebihan lantaran jam tayang mengajar dan tanggung jawab semakin besar.