BANDA ACEH – Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah tegas tentang tumpang tindihnya pelayanan kesehatan di Aceh. Pasalnya di satu sisi Aceh tetap menganggarkan anggran premi Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh yang dikenal dengan JKRA, tetapi di sisi lain juga mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari nasional yang dikenal dengan sebutan BPJS.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar, SH.I dalam sidang paripurna ke lima masa persidangan kedua DPRA pada 1 Juli 2016 lalu.
“Meski kita mengeluarkan premi untuk JKRA, tetapi pelayanan yang didapat masyarakat adalah pelayanan BPJS yang berbelit dan penuh birokrasi. Sebelumnya, siapapun warga Aceh yang sakit, hanya bermodalkan KTP dapat segera ke rumah sakit tanpa birokrasi yang berbelit,” kata Kautsar kembali kepada portalsatu.com, Sabtu, 2 Juli 2016.
Dia mengatakan BPJS membebani orang-orang sakit dengan birokrasi yang tidak perlu.