SIGLI – Fraksi Partai Aceh (F-PA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Pidie mengambil sikap boikot Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Senin, 17 Juli 2017 mendatang. PA meminta pimpinan DPRK menunda Pelantikan sambil menunggu ketetapan hukum dari Pengadilan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi PA, Jailani H.M Yakob didampingi Sekretaris Fraksi Elidawati dalam konferensi pers, Sabtu, malam 15 Juli 2017 di Kantor Wilayah PA, Sigli, Kabupaten Pidie.
Kami dari Fraksi PA mengambil sikap tidak hadir mengikuti Sidang Paripurna Pelantikan dan Pengambilan sumpah Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tegas Jailani sembari menyerahkan salinan surat pernyataan fraksi.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Pimpinan DPR Kabupaten Pidie, 13 Juli 2017. Dalam surat tersebut diuraikan tetang alasan permitaan penundaan sementara pelantikan dan pengambilan sumpah Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat saudara Safaruddin, SH (Direktur YARA) selaku Kuasa Hukum dari Sarjani Abdullah dan M. Iriawan, SE tertanggal 12 Juli 2017, perihal penundaan Sidang Paripurna Istimewa Pengambilan sumpah dan pelantikan yang diajukan kepada Pimpinan DPRK Pidie dan para pimpinan fraksi DPRK.