BANDA ACEH – Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh menyampaikan beberapa catatan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016. Salah satunya adalah mengingatkan Gubernur Aceh untuk mempercepat proses penentuan pemenang tender proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2016.
“Terkait persoalan keterlambatan dalam penentuan pemenang (pengumuman) hasil tender proyek-proyek pembangunan pada instansi teknis/SKPA, selalu berakibat buruk ke banyak sektor, termasuk perekonomian masyarakat, terlebih karena perputaran uang di Aceh sangat bergantung dari kucuran dana APBA,” ujar Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, seperti rilis yang dikirim Media Center DPR Aceh kepada portalsatu.com, Minggu, 31 Januari 2016.
Dia mengatakan jika pelaksanaan proyek terlambat maka akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini juga berdampak pada kerawanan sosial dan tindakan kriminal di Aceh.
Menurut Fraksi Gerindra-PKS, keterlambatan proses tender sudah kerap terjadi meski pengesahan anggaran dilakukan lebih cepat. Keterlambatan tender juga disinyalir membuka peluang terjadinya korupsi dan mempengaruhi daya serap anggaran.