TAKENGON – Dua pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tengang Hukum Jinayah di Aceh Tengah dicambuk sebanyak 100 kali. Eksekusi yang sempat tertunda beberapa jam ini dilaksanakan di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Kamis, 26 Mei 2016. Salah satu terhukum pingsan setelah menerima 100 kali cambukan.[]
TAK BERKATEGORI
Foto: Terbukti Zina, Pasangan Ini Dicambuk 100 Kali
TAKENGON - Dua pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tengang Hukum Jinayah di Aceh Tengah dicambuk sebanyak 100 kali. Eksekusi yang sempat tertunda beberapa…
Baca Juga
News
Pengakuan Terhukum Cambuk dalam Ambulans
26 Oktober 2017
News
Terhukum Cambuk di Lhokseumawe Protes Algojo
25 Oktober 2017
News