BANDA ACEH - Junaidi Hanafiah, salah satu fotografer lepas asal Aceh menyebutkan karya miliknya bukan sekali ini dikutip tanpa pemberitahuan oleh Pemerintah Aceh. Selain di…
BANDA ACEH – Junaidi Hanafiah, salah satu fotografer lepas asal Aceh menyebutkan karya miliknya bukan sekali ini dikutip tanpa pemberitahuan oleh Pemerintah Aceh. Selain di buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki, karya foto milik Junaidi Hanafiah juga pernah dicatut dalam buku Refleksi 10 Tahun Tsunami Aceh, yang dipublikasi Pemerintah Aceh.
“Sama nyan,” kata Junaidi Hanafiah, menjelaskan siapa penerbit buku tersebut merujuk kepada Pemerintah Aceh, Kamis, 4 Mei 2017 petang.
Dia menyebutkan, dalam buku tersebut di halaman 142 tertera satu lembar foto hasil karyanya. Foto yang dimaksud menggambarkan suasana evakuasi yang dilakukan siswa sekolah.
“(Ada tiga foto di halaman itu. Punya saya) foto kiri atas,” ujar Junaidi.
Buku yang dimaksud juga dipublikasi oleh Pemerintah Aceh dan diproduksi Nusa Global.
Hingga saat ini, portalsatu.com masih mencoba mengonfirmasi soal pelanggaran hak cipta foto kepada Yon W Anwar, yang disebut-sebut sebagai koordinator pembuatan buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU. Namun, Yon W Anwar yang dihubungi melalui nomor 0813883370** sama sekali tidak merespon komunikasi wartawan. Dia juga tidak menjawab pesan singkat yang dikirim ke nomor tersebut.
Sebelumnya diberitakan, salah satu fotografer Aceh, Junaidi Hanafiah, melayangkan somasi terkait hak cipta terhadap Gubernur Aceh, Senin, 2 Mei 2017. Junaidi Hanafiah melalui kuasa hukumnya, Ridha Rauza Attorneys at Law memperkarakan penggunaan tiga lembar foto dalam buku “Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU”.
“Kami telah melihat dan menelaah buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU yang dipublikasikan oleh Pemerintah Aceh/Kantor Gubernur Aceh, @copyright Pemerintah Aceh cetakan pertama 2016, Xviii + 150 Hlm. Bahwa, dalam buku tersebut, secara nyata dan meyakinkan Pemerintah Aceh telah melanggar hak ekonomi klien kami berupa fotografi yang dibajak dan dicetak dengan cara melawan hukum,” ujar Maulana Ridha, SH, salah satu kuasa hukum dari Ridha Rauza Attorneys at Law, dalam rilis yang dikirim kepada portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017 siang.
Selain Junaidi Hanafiah, ada 10 photographer lainnya yang karya mereka turut dimasukkan dalam buku cetakan 2016 tersebut. Di antaranya adalah Ampelsa, M Anshar, Irwansyah, Chaideer Mahyuddin, Ariska, Zulkarnaini, Syifa Yulinnas, dan Bedu Saini.
Menurut Junaidi, dia sengaja melayangkan somasi terhadap Pemerintah Aceh karena dinilai sebagai pemilik sekaligus penerbit buku tersebut. Lagipula, menurutnya, di buku tersebut juga tertera bahwa Pemerintah Aceh merupakan pihak yang mempublikasi, sementara Nusa Global adalah pihak yang memproduksi buku.
“Sebelum cetak, pemerintah Aceh diberi dami,” katanya lagi. Artinya, menurut Junaidi, pemerintah Aceh sudah tahu isi buku tersebut sebelum dicetak.[]