BANDA ACEH – Forum Orangutan Aceh (FORA) didukung Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) mengadakan FGD membahas kawasan lindung gambut Rawa Tripa yang dikemas dalam tajuk “Habitat Reuloh Populasi Gadoh” (mencari bentuk dan format pengelolaan kawasan gambut Rawa Tripa). Diskusi berlangsung di Hotel Kuala Radja Banda Aceh, diikuti dengan buka puasa bersama, Selasa, 20 Juni 2017.
Sekretaris FORA Idir Ali mengatakan, kawasan rawa gambut Tripa adalah salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat Pulau Sumatera dengan luas mencapai ± 61.803 hektare. Secara administratif, 60% luas Rawa Tripa berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Sisanya berada di wilayah Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Di kawasan hutan ini mengalir tiga sungai besar yang menjadi batas kawasan. Rawa Tripa, kata Idir Alu, juga terkenal dengan kekayaan ekosistemnya, di antaranya banyak satwa langka yang berada di dalamnya, seperti Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, buaya muara, burung rangkong, dan beruang madu.
Berdasarkan Kepres No.33/1998 tentang Kawasan Ekosistem Leuser, areal rawa gambut ini adalah bagian dari KEL, dan meskipun secara tataguna lahan kawasan ini ditunjuk sebagai Areal Penggunaan Lain oleh Kepmenhut No 170/2000 dan SK No. 941/Menhut-II/2013, Pemerintah Aceh memfungsikan areal rawa gambut ini sebagai Kawasan Lindung di Luar Kawasan Hutan (KLLKH), baik melalui SK Gubernur Provinsi Aceh No. 19/1999 tentang arahan fungsi hutan Provinsi Aceh, maupun dalam Qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Aceh tahun 2010-2030.