TERKINI
HEALTH

Fiqh Kuburan: Mengharapkan Berkah di Kuburan, Haramkah?(VII)

Pascmeninggal para ulama atau orang saleh sebagian masyarakat melakukan tabaruk (mengambil dan mengharapkan berkah) pada kuburan mereka. Perbuatan tabaruk dalam perseptif sebagian orang dianggap bid'ah…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 765×

Pascmeninggal para ulama atau orang saleh sebagian masyarakat melakukan tabaruk (mengambil dan mengharapkan berkah) pada kuburan mereka. Perbuatan tabaruk dalam perseptif sebagian orang dianggap bid'ah dan melanggar syariat. Benarkah demikian? Menarik untuk mengkajinya sebelum memvonis atau melabelnya dengan predikat bid'ah atau sejenisnya.

Pernah suatu waktu sahabat Bilal melakukan sebuah perbuatan dengan cara mengusapkan badannya dan bergulingan pada kubur Nabi SAW.

Tabaruknya Bilal pada kuburan Rasulullah SAW itu terjadi ketika pada suatu malam ia bermimpi dengan Rasulullah SAW. Rasul berkata, “Kebencian apa ini wahai Bilal, belum waktunyakah kamu menziarahiku?” Bilal bangun dari tidur dalam keadaan sedih, lalu menaiki kudanya dan pergi ke Madinah. Setelah itu ia duduk di samping kubur Nabi SAW menangis sambil mengusap-usapkan wajahnya ke kubur. (Kitab Sairu A’laami al-Nubalaa’:. 1 :358, Kitab Usdu al-Ghaabat:1: 208, Kitab Syafaa-u al-Saqaam: 39)

Kejadian yang hampir sama juga dilakukan oleh Abdullah Ibnu Umar dengan bertabaruk kepada kuburan baginda Nabi SAW. Hal ini sebagaimana Ibnu Hamlah berkata, “Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanannya di kubur Nabi SAW dan Bilal meletakkan pipinya.” (Kitab Kasyfu al-Irtiyaab: 436, kitab Syafaa’:II: 199)

Sementara Syekh Ibnu Jamaa’ah merupakan seorang bermadzhab Syafi’i berkata, “Abdullah Ahmad bin Hanbal menukil dari ayahnya dengan berkata, “Aku bertanya kepada ayahku tentang orang yang bertabaruk dengan mimbar Rasulullah SAW, dengan mengusap dan menciumnya, begitu pula yang dilakukan pada kubur Rasulullah SAW.” Ia menjawab, “Tidak masalah.”(Kitab Wafaa-u al-Wafaa’:IV:1414)

Fatwa Ramli al-Syaafi’i

Sementara itu, seseorang kalau menyentuh atau mencium kubur Nabi SAW atau kubur para wali atau ulama, dengan niat tabaruk, maka tidak apa-apa. Syekh Ramli Asy-Syafi'i juga berkata, “Mengusap dan mencium Tabot yang dibangun di atas kuburan, hukumnya makruh. Mencium pintu masuk makam (kuburan) para waliya’ dengan niat berziarah juga makruh, tapi kalau dengan niat bertabaruk, hukumnya tidak apa-apa, dan bahkan tidak makruh. Ayahku juga berfatwa seperti ini. Para ahli fikih juga menjelaskan, “Kalau seseorang tidak bisa mengusap Hajar Aswad dengan tangannya, maka hendaknya ia menunjuk dengan tongkatnya ke arah Hajar Aswad dan setelah itu ciumlah ujung tongkatnya tersebut.”

Perkataan ini dinukil oleh Syubbar Aamuli dari Syaikh Abi Dhiyaa’ (w. 1087 H), di catatan kaki kitab Al-Mawaahibu al-Laduniyyatu. Begitu pula telah diriwayatkan dalam kitab Kanzu al-Mathaalib: 33: 219)

Dalam fatwa Muhibbu al-Diin Thabari al-Syaafi’i, beliau juga berkata, “Dibolehkan orang mengusap dan mencium kuburan, dan perbuatan para salaf saleh dan alim ulama juga seperti itu.” (Kitab Asnaa al-Mathaalib: 1: 331, KitabWafaa-u al-Wafaa’, jld. 1, hlm. 1407)

Syekh Ibnu Taimiyah Ditabaruk Pengikutnya

Ketika meninggalnya Ibnu Taimiyah. Sangat banyak orang yang menziarahinya, dari segala arah. Sebegitu banyaknya yang datang sampai-sampai menyebabkan kemacetan jalan, dan begitu seterusnya semakin bertambah. Sebagai bahan tabaruk, telah ditempelkan pada mayatnya kayu yang harum, sebuah ammamah (serban) dan sadr (sadr adalah pohon bidara. Salah satu kewajiban memandikan mayat, adalah memandikannya dengan air yang dicampuri dengan sadr yang, biasanya kayu/daun sadr yang sudah dikeringkan dan dihaluskan, pentj) yang banyak, lalu setelah itu dibagikan di antara sesama mereka.

Telah dinukilkan bahwa, kain yang dibasahi dengan cairan obat urus-urus yang biasa digunakan untuk menghilangkan kutu pada mayat, yang telah digunakan pada mayatnya (Ibnu Taimiyyah) dijual dengan harga 150 Dirham (kalau berat dari satu keping uang perak itu 2 gram saja, maka kain tersebut laku 300 gram perak. Dan kalau harga pergramnya Rp 10.000; maka akan menjadi Rp 3.000.000. Harga yang tinggi untuk sebuah kain bekas pembasmi kutu pada mayat ini, tidak lain karena nilai berkah atau tabaruk yang dikandungnya. (Kitab Al-Bidaayatu wa al-Nihaayatu:14: 136, Kitab al-Kun-ya wa al-Alqaab:1: 237)

Berdasarkan pembahasan di atas jelas bahwa bertabaruk dengan kuburan merupakan bukan perkara yang dilarang dalam syariat bahkan para sahabat dan ulama juga melakukannya.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar