Pascmeninggal para ulama atau orang saleh sebagian masyarakat melakukan tabaruk (mengambil dan mengharapkan berkah) pada kuburan mereka. Perbuatan tabaruk dalam perseptif sebagian orang dianggap bid'ah dan melanggar syariat. Benarkah demikian? Menarik untuk mengkajinya sebelum memvonis atau melabelnya dengan predikat bid'ah atau sejenisnya.
Pernah suatu waktu sahabat Bilal melakukan sebuah perbuatan dengan cara mengusapkan badannya dan bergulingan pada kubur Nabi SAW.
Tabaruknya Bilal pada kuburan Rasulullah SAW itu terjadi ketika pada suatu malam ia bermimpi dengan Rasulullah SAW. Rasul berkata, Kebencian apa ini wahai Bilal, belum waktunyakah kamu menziarahiku? Bilal bangun dari tidur dalam keadaan sedih, lalu menaiki kudanya dan pergi ke Madinah. Setelah itu ia duduk di samping kubur Nabi SAW menangis sambil mengusap-usapkan wajahnya ke kubur. (Kitab Sairu Alaami al-Nubalaa:. 1 :358, Kitab Usdu al-Ghaabat:1: 208, Kitab Syafaa-u al-Saqaam: 39)
Kejadian yang hampir sama juga dilakukan oleh Abdullah Ibnu Umar dengan bertabaruk kepada kuburan baginda Nabi SAW. Hal ini sebagaimana Ibnu Hamlah berkata, Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanannya di kubur Nabi SAW dan Bilal meletakkan pipinya. (Kitab Kasyfu al-Irtiyaab: 436, kitab Syafaa:II: 199)
Sementara Syekh Ibnu Jamaaah merupakan seorang bermadzhab Syafii berkata, Abdullah Ahmad bin Hanbal menukil dari ayahnya dengan berkata, Aku bertanya kepada ayahku tentang orang yang bertabaruk dengan mimbar Rasulullah SAW, dengan mengusap dan menciumnya, begitu pula yang dilakukan pada kubur Rasulullah SAW. Ia menjawab, Tidak masalah.(Kitab Wafaa-u al-Wafaa:IV:1414)
Fatwa Ramli al-Syaafii
Sementara itu, seseorang kalau menyentuh atau mencium kubur Nabi SAW atau kubur para wali atau ulama, dengan niat tabaruk, maka tidak apa-apa. Syekh Ramli Asy-Syafi'i juga berkata, Mengusap dan mencium Tabot yang dibangun di atas kuburan, hukumnya makruh. Mencium pintu masuk makam (kuburan) para waliya dengan niat berziarah juga makruh, tapi kalau dengan niat bertabaruk, hukumnya tidak apa-apa, dan bahkan tidak makruh. Ayahku juga berfatwa seperti ini. Para ahli fikih juga menjelaskan, Kalau seseorang tidak bisa mengusap Hajar Aswad dengan tangannya, maka hendaknya ia menunjuk dengan tongkatnya ke arah Hajar Aswad dan setelah itu ciumlah ujung tongkatnya tersebut.