DALAM Islam, salah satu kewajiban yang diperuntukan kepada umat Islam sebagai rukun Islam yang terakhir yakni berhaji kebaitullah. Dalam pengertiannya haji menurut bahasa artinya menyengaja. Sedangkan menurut syara ialah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan nusuk (ibadah) haji sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam pengertian umum, istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umrah. Sementara itu ibadah Umrah secara bahasa artinya berkunjung dan menurut istilah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan nusuk (ibadah).
Dalam segi aturan, syarat, rukun, sunnat dan larangan-larangan umrah persis sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umrah ada beberapa sedikit perbedaan. Yang karenanya,umrah disebut juga al hajju al ashghar atau haji kecil. Dalam perspektif Hukum melaksanakan ibadah haji dan juga Umrah hukumnya. Kajian fiqh menyebutkan iabdah haji fardlu (wajib) aen, bagi yang sudah memenuhi syarat yaitu islam, merdeka, berakal, baligh dan mampu (istithaah). Sementara itu difardlukannya ibadah haji dan umrah hanya sekali dalam seumur hidup namun hukumnya sunat, bagi mereka muslim yang belum baligh, hamba sahaya dan muslim yang telah melaksanakan haji/umrah islam
Dasar Hukum
Kewajiban ibadah tersebut di utarakan dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 97, berbunyi: semata-mata karena Allah, menjadi kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu dalam perjalanannya
Sedangkan dalam Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim juga menyebutkan senada dengan bunyinya:
Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad SAW. adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berkunjung ke Baitullah, berpuasa di bulan Ramadlan. (H.R. Bukhari dan Muslim).