LHOKSEUMAWE – Direktur PT. Aceh Mediatama, Dede Maulana sebagai Event Organizer (EO) panggung hiburan rakyat diisi artis Aceh Bergek, menyayangkan kebijakan Wali Kota Lhokseumawe secara sepihak melarang kegiatan itu. Pasalnya, Wali Kota membatalkan pementasan musik damai Aceh–yang direncanakan akan digelar di Lapangan Bulog, Peunteut, 10 April 2016–tanpa melibatkan pihak EO.
Dede menilai sangat aneh kebijakan wali kota setempat melarang kegiatan itu, padahal semua persyaratan perizinan telah dikantongi, namun bisa dikalahkan dengan “intervensi” pihak tertentu.
Kami dalam mengadakan sebuah pementasan pastinya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Keputusan MPU Nomor 6 Tahun 2003 tentang syarat-syarat penyelenggaraan seni di Aceh, kata Dede dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis, 7 April 2016, sore
Dede melihat ada kejangalan dengan kasus ini, di mana sebelumnya di Aceh Barat dan Aceh Jaya juga muncul desakan pihak tertentu kepada pemda untuk membatalkan konser Bergek. Pihak tertentu, kata dia, menggagalkan rencana konser di hari ketiga menjelang acara. Padahal, melalui konser itu juga akan dilakukan sosialisasi bahaya narkoba.
Kita di sini mensosialisasi bahaya narkoba bekerja sama dengan BNN, namun malah dicekal. Mereka (pihak tertentu) mengatakan sosialisasi narkoba tidak mesti harus konser, namun bisa di majelis taklim, meunasah-meunasah. Jadi penyampaian ini sama di beberapa daerah tersebut, tambah Dede.