BANDA ACEH – Sedikitnya enam Rancangan Qanun Aceh prakarsa Pemerintah Aceh sedang dalam pembahasan di DPR Aceh. Satu diantara rancangan qanun tersebut bahkan sudah dapat diparipurnakan.
Adapun keenam rancangan qanun tersebut adalah Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Izin Pendirian Rumah Ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah, dan Raqan Aceh Tentang Kehutanan Aceh. (Baca: Kasus di Singkil Masih Menunggu Penyelesaian Raqan Pendirian Rumah Ibadah, dan Tim Perumus Raqan Tentang Kehutanan Aceh Bakal Study Comperative ke Jawa)
Empat Raqan Prolega 2016 usulan Pemerintah Aceh lain yang sudah masuk pembahasan adalah Pengelolaan Zakat, Infak dan Shadaqah. “Raqan ini pada tahun 2016 sudah tiga kali dilaksanakan pembahasan dan direncanakan pada 19-21 April akan dilakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Dirjen Perimbangan Daerah Keuangan Kemenkeu RI untuk pemantapan konsepsi, terutama bagaimana bagusnya pengelolaan zakat sebagai Pendapatan Asli Aceh yang bersifat khusus sehingga dapat maksimal dimanfaatkan sesuai tuntutan syariah,” ujar Kasubbag Qanun Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, Rabu, 13 April 2016.
Rancangan qanun lain yang sudah masuk pembahasan adalah Raqan Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Rancangan qanun ini merupakan tanggung jawab Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh yang bekerjasama dengan Badan Legislasi DPR Aceh.