TERKINI
NEWS

Enam PNSD Bener Meriah Jadi PNS KPU

REDELONG - Enam Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Bener Meiah resmi beralih status menjadi PNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempatkan di Komisi Pemilihan Independen…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 852×

REDELONG – Enam Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Bener Meiah resmi beralih status menjadi PNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempatkan di Komisi Pemilihan Independen (KIP) setempat.

Mereka adalah Mahyuddin, S.E., Soraya, A.Md., dan Sadikin, ketiganya menduduki pangkat atau golongan penata muda III/a. Sementara Afwan, golongan pengatur II/c, Munawarsyah serta Suryani golongan pengatur muda TK. I II/b.

Ketua KIP Bener Meriah Muhktaruddin kepada portalsatu.com, Selasa, 25 Juli 2017, menjelaskan, peralihan status PNS itu berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 836/SJ/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017, perihal pengumuman hasil tes kompetensi dan tes integritas alih status PNS daerah pada PNS KPU.

“Ini artinya, mereka sudah menjadi PNS organik KPU dan tidak dapat dimutasi lagi oleh Pemda Bener Meriah. Mereka hanya dapat dimutasi oleh KPU pusat sesuai kebutuhan,” kata Muhktaruddin.

Mukhtaruddin menyebutkan, selama ini keenam PNSD itu memang telah ditempatkan di Sekretariat KIP Bener Meriah untuk membantu pengurusan administrasi dalam pelaksanaan pilkada 15 Februari lalu. Kata dia, keberadaan enam pegawai itu juga akan sangat menunjang kinerja KIP Bener Meriah dalam menyukseskan Pileg 2019.

Menurut salinan surat itu, untuk wilayah Aceh Tngah juga termuat nama Khairul Bariah yang dinyatakan lulus. Ia menduduki pangkat atau golongan penata muda tk.I III/b.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar