REDELONG – Enam Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Bener Meiah resmi beralih status menjadi PNS Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempatkan di Komisi Pemilihan Independen (KIP) setempat.
Mereka adalah Mahyuddin, S.E., Soraya, A.Md., dan Sadikin, ketiganya menduduki pangkat atau golongan penata muda III/a. Sementara Afwan, golongan pengatur II/c, Munawarsyah serta Suryani golongan pengatur muda TK. I II/b.
Ketua KIP Bener Meriah Muhktaruddin kepada portalsatu.com, Selasa, 25 Juli 2017, menjelaskan, peralihan status PNS itu berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 836/SJ/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017, perihal pengumuman hasil tes kompetensi dan tes integritas alih status PNS daerah pada PNS KPU.
“Ini artinya, mereka sudah menjadi PNS organik KPU dan tidak dapat dimutasi lagi oleh Pemda Bener Meriah. Mereka hanya dapat dimutasi oleh KPU pusat sesuai kebutuhan,” kata Muhktaruddin.