TERKINI
NEWS

Empat Tersangka Sabu Ditangkap di Gampong Ini

SUKA MAKMUE - Tim Opsnal Polres Nagan Raya menangkap empat tersangka kasus sabu di kawasan Gampong Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya, Kamis, 16…

WAHDA SAHIRA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 822×

SUKA MAKMUE – Tim Opsnal Polres Nagan Raya menangkap empat tersangka kasus sabu di kawasan Gampong Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya, Kamis, 16 Maret 2017.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial EP, 41 tahun, warga Gampong Karang Anyar, HMD, 49 tahun, warga Gampong Blang Baroe, AD, 24 tahun, warga Gampong Simpang Dua, Kecamatan Darul Makmuer, dan RJ, 40 tahun, warga Gampong Neubok, Kecamatan Tripa Makmuer.

Mirwazi menjelaskan, mulanya personel Satuan Reserse Narkoba menyelidiki lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Lorong Karang Jati. “Saat dilakukan penangkapan keempat tersangka didapati satu bungkus kecil narkoba jenis sabu 1,26 gram,” ujarnya, Kamis (kemarin).

Menurut Mirwazi, personel Satres Narkoba didampingi aparat gampong setempat kemudian menggeledah rumah EP. Hasilnya, kata dia, ditemukan lima paket sabu dengan berat masing masing 1,26 gram.

“Saat dilakukan pengeledahan sabu tersebut ditemukan dalam plastik bening yang dibungkus kotak plastik bewarna merah dan disimpan dalam lemari baju,” kata Mirwazi. 

Selain sabu, kata Mirwazi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat HP dan tiga sepeda motor. Ia menyebut keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Nagan Raya.[]

WAHDA SAHIRA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar