SIGLI – Sebanyak empat pemain judi (maisir) di Kabupaten Pidie, dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Sigli, Senin 9 November 2015, sekitar pukul 13.30 WIB. Ratusan warga ikut menyaksikan proses cambuk yang dikawal ketat puluhan polisi dari Polres Pidie serta puluhan anggota Satpol PP-WH.
“Setelah ada keputusan hukum dari proses sidang, hari ini baru kita lakukan eksekusi,” ujar Kasatpol PP-WH Pidie, Sabaruddin, SH.
Menurutnya tersangka masing-masing dikenakan hukuman cambuk sebanyak tujuh kali sesuai keputusan dari Kejaksaan Negeri Sigli.
Berdasarkan data yang diperoleh portalsatu.com, 3 orang pelanggar Qanun Maisir adalah penduduk Kecamatan Pidie yaitu Herman Bin Rajab (47) warga Gampong Blang Galang, Abdullah Bin Ibrahim (35) warga Gampong Masjid Utue dan T Ibrahim Bin TM Daud (40) warga Gampong Masjid Utue.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Jamaluddin Bin Zakaria (35) warga Geunteng Timu Kecamatan Batee.[]
Laporan: Zamah Sari