LHOKSUKON – Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara melaju ke pilkada 2017. Sedangkan satu pasangan calon (paslon) lainnya gagal melangkah ke pentas demokrasi. Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dalam rapat pleno di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 24 Oktober 2016 pukul 11.00 WIB.
Empat pasangan Cabup-Wabup yang ditetapkan ialah Fahrurazi Haji Cut-Mukhtar Daud, Syamsuddin (Ayah Panton)-Muhammad Jamil, Muhammad Thaib (Cek Mad)-Fauzi Yusuf (Sdiom Peng), dan Muhammad Nasir-T. Muttaqin. Sedangkan pasangan Sulaiman Ibrahim-Razali dinyatakan gugur.
“Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sebagai calon tetap pada pilkada 2017. Sementara pasangan Sulaiman Ibrahim tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan cabup Aceh Utara karena hasil tes kesehatan tidak memenuhi syarat. Baik yang dilakukan (tahap) awal, maupun pada tes kesehatan ulang,” kata Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar membacakan berita acara keputusan tersebut.