BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah kembali “mengocok” kepemimpinan di Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Teranyar, Gubernur Zaini mengangkat Mukhsin, S.E., sebagai direktur utama perusahaan daerah tersebut menggantikan Sayed Fakhry pada Senin, 9 November 2015.
Pengangkatan Mukhsin dilakukan Gubernur Zaini melalui surat keputusan Gubernur Aceh No. 539/1244/2015 tertanggal 9 November 2015. Selain itu, Gubernur Zaini juga menugaskan Muhammad YY sebagai Direktur Industri dan Perdagangan PDPA menggantikan Imran A. Hamid.
“Sementara untuk Direktur Administrasi dan Keuangan (PDPA) pengganti TB. Herman masih dibiarkan kosong, demikian juga Direktur Minyak dan Gas Bumi pengganti Rudiyanto belum ditetapkan,” ungkap Direktur Utama PD Pase Energy, Terpiadi A. Majid, kepada portalsatu.com, Selasa, 10 November 2015.
Menurut Terpiadi, Direktur Utama (Dirut) PDPA telah empat kali berganti selama kepemimpinan Gubernur Zaini yang belum mencapai lima tahun. Terpiadi merincikan, pertama kali Dirut PDPA yang “didepak” Gubernur Zaini adalah Ir. Zulkarnain Yusuf. Ia diganti oleh Syukri Ibrahim.
Nasib Syukri Ibrahim tidak jauh berbeda dengan Zulkarnain Yusuf. Tidak lama menjabat, Gubernur Zaini kembali memberhentikan Syukri Ibrahim dan mengangkat Ir. Nasruddin Daud sebagai Dirut PDPA. Keputusan Gubernur Zaini ini diprotes Syukri Ibrahim dengan menggugat Gubernur Aceh ke PTUN.
“Ternyata Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan Syukri Ibrahim, namun Syukri tidak pernah dikembalikan ke posisi semula,” kata Terpiadi.
Kali ketiga, Gubernur Zaini “mem-BKO-kan” Ir. Nasruddin Daud ke Trianggle, sebuah perusahaan minyak yang mengelola Blok Pase pada waktu itu. Menurut Terpiadi, Gubernur Zaini saat itu beralasan perusahaan tersebut telah direkomendasikan untuk memperpanjang Blok Pase oleh Pemerintah Aceh.
“Setelah itu Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah mengangkat Sayed Fakhry, seorang mantan karyawan ExxonMobil berpendidikan perminyakan di Amerika Serikat untuk mengelola PDPA. Setelah PDPA dipimpin Sayed Fakhry, ternyata ada pihak yang menginginkan PDPA dibubarkan, lalu dievaluasi,” katanya.
Menurut Terpiadi, tim yang diangkat Gubernur Aceh tersebut kemudian menyarakankan PDPA tidak perlu dibubarkan. “Tetapi dibenahi,” ujarnya.
Lalu, kata dia, Gubernur Aceh membentuk tim independen untuk menyeleksi dan merekrut direksi baru. Pergantian keempat kali dilakukan Gubernur Zaini dengan memberhentikan Sayed Fakhry sebagai Dirut PDPA.
“Apapun yang telah dilakukan Gubernur Aceh terhadap PDPA itu, pasti dilihat dan dipelajari oleh investor yang ingin berinvestasi di Aceh,” kata Terpiadi.
Menurutnya, hal ini menyebabkan investasi ke Aceh terhambat karena semua investor pasti menginginkan investasi yang aman, nyaman, dan ada kepastian hukum. Apalagi perusahaan yang bergerak di bidang migas membutuhkan modal besar, risiko besar dan untungnya juga besar jika berhasil.
“Sebaiknya Gubernur Aceh memberdayakan perusahaan daerah milik pemerintah kabupaten dan kota, khusus untuk bekerja sama dalam mengelola minyak dan gas di daerah penghasil,” katanya.
Terpiadi menduga Sayed Fakhry akan melakukan hal sama seperti upaya hukum ditempuh Syukri Ibrahim. “Yaitu mem-PTUN Gubernur Aceh,” katanya.
“Jika ini terjadi, maka belum sampai lima tahun kepemimpinannya, Gubernur Aceh di-PTUN dua kali oleh dua orang Dirut PDPA. Inti masalah adalah diberhentikan di tengah jalan yang menurut mereka tanpa masalah. Hal ini tentu akan sangat menghambat kinerja Direksi PDPA yang baru ke depan,” ujarnya.[]