BANDA ACEH Empat pasangan pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin, 27 Februari 2017. Eksekusi cambuk itu sempat terhenti dua kali lantaran ada terhukum yang pingsan dan mengaku sakit.
Data diperoleh portalsatu.com, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk 7-22 kali terhadap delapan pelaku khalwat dan ikhtilath sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Para terhukum cambuk ialah Herizal (27) dan Almunadia (19), Fitra Erfan (21) dan Zubaidah (24), Mairan Syah Putra (28) dan Sri Wahyuni (21). Tiga pasangan yang terbukti melanggar Qanun tentang Hukum Jinayat di lokasi terpisah itu masing-masing dihukum cambuk 22 kali. Satu pasangan lainnya Rahmat Hidayat (21) dan Dewi Saputri (20) dihukum cambuk 7 kali.
Terhenti
Eksekusi cambuk terhadap Herizal sempat terhenti. Terpidana ikhtilath yang dihukum cambuk 22 kali itu tiba-tiba mengangkat tangannya setelah dicambuk sembilan kali. Tidak lama kemudian Herizal jatuh pingsan di panggung eksekusi cambuk. Petugas langsung mengangkat tubuh Herizal ke salah satu ruangan.
Pelaksanaan hukuman cambuk kembali terhenti saat terpidana Zaubaidah mengaku sedang sakit. Saat naik panggung, Zubaidah menangis meminta petugas tidak melakukan eksekusi cambuk karena ia sedang sakit.