Dia berharap semua elemen dapat mengerti kekhususan dan keistimewaan Aceh.
BANDA ACEH Kepala Biro Hukum, Edrian, mengatakan Pemerintah Aceh sudah mengambil langkah terkait gugatan terhadap beberapa butir UUPA.
Kita sudah hubungi pusat tiga minggu yang lalu dan meminta untuk menjadikan pihak Aceh sebagai pihak terkait, kata Edrian, kepada portalsatu.com, Jumat, 30 Oktober 2015.
Menurut Edrian, penuntut tidak paham mengenai kekhususan Aceh sehingga meminta judicial review.
Pengangkatan Kapolda atau Kajati tetap melalui Kapolri dan Kajagung, namun hanya melalui persetujuan gubernur agar pejabat yang mengemban jabatan itu kelak mengerti kekhususan Aceh, katanya.
Edrian juga mengatakan, UUPA tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dia berharap semua elemen dapat mengerti kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Kita ini daerah khusus, sama seperti Jogja yang bisa menentukan gubernur tanpa adanya pemilihan, kata Edrian.[](bna/*sar)