TERKINI
NEWS

Edrian: Penggugat UUPA Tidak Paham Kekhususan Aceh

Dia berharap semua elemen dapat mengerti kekhususan dan keistimewaan Aceh.

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum, Edrian, mengatakan Pemerintah Aceh sudah mengambil langkah terkait gugatan  terhadap beberapa butir UUPA.

“Kita sudah hubungi pusat tiga minggu yang lalu dan meminta untuk menjadikan pihak Aceh sebagai pihak terkait,” kata Edrian, kepada portalsatu.com, Jumat, 30 Oktober 2015.

Menurut Edrian, penuntut tidak paham mengenai kekhususan Aceh sehingga meminta judicial review.

“Pengangkatan Kapolda atau Kajati tetap melalui Kapolri dan Kajagung, namun hanya melalui persetujuan gubernur agar pejabat yang mengemban jabatan itu kelak mengerti kekhususan Aceh,” katanya.

Edrian juga mengatakan, UUPA tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dia berharap semua elemen dapat mengerti kekhususan dan keistimewaan Aceh.

“Kita ini daerah khusus, sama seperti Jogja yang bisa menentukan gubernur tanpa adanya pemilihan,” kata Edrian.[](bna/*sar)

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar