BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, Edrian, menilai seorang narapidana mungkin bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Edrian mengatakan kemungkinan-kemungkinan memberikan hak untuk narapidana agar bisa mencalonkan diri dalam Pilkada tersebut, saat ini sedang dirumuskan oleh Pemerintah Aceh.
“Pemerintah Aceh sedang merumuskan qanun terkait dengan pilkada dan kemungkinan mantan narapidana bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah dengan catatan, mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana,” kata Edrian saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 22 Juli 2016.
Hal ini disampaikannya menyikapi kabar Abdullah Puteh yang menggugat Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang digugat Abdullah Puteh adalah Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Pasal tersebut dianggap telah menghalang-halangi hak konstitusional Abdullah Puteh untuk maju dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Aceh periode 2017-2022. Pasal tersebut memuat larangan mencalonkan diri kepada seseorang untuk menjadi kepala daerah karena pernah dihukum dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.