JAKARTA – Edi (35) dan Usman (35) diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 13 Agustus 2016, lantaran memproduksi sabu di sebuah gudang pupuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan ilmu membuat sabu dari Zakir, yang kini mendekam di Lapas Lhokseumawe. “Pengalaman dapat dari lapas atas nama napi Zakir,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).
Jenderal polisi bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu menyesalkan bahwa di lapas, napi masih bisa leluasa. Bahkan menularkan ilmunya kepada napi lain untuk memproduksi barang haram.