SUKA MAKMUE – Satuan Narkoba Polres Nagan Raya Senin 01 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari kembali menangkap dua wanita pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Gampong Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmuer, Kabupaten Nagan Raya.
Kedua wanita yang merupakan ibu dan anak ini berinisial BD 45 tahun dan MS 25 tahun keduanya adalah warga Gampong Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmue, Nagan Raya. Keduanya diamankan Polres Nagan Raya di Rumah nya di kawasan setempat.
Keduanya kita tangkap setelah pada malam yang sama melakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan kepada saudara ALM 45 tahun di Gampong yang sama, kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi, kepada awak media, Senin, 01 Agustus 2016.