MEULABOH – Polres Aceh Barat berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian rumah toko, Kamis, 13 Juli 2017 lalu. Mereka diduga komplotan spesialis pencurian rumah toko yang kerap meresahkan warga Aceh Barat.

“Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada 19 Juni 2017 lalu di kawasan Jalan Singgah Mata 1 Meulaboh, Aceh Barat, yang menimpa Toko Ade Brata,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, Selasa, 18 Juli 2017.

Kedua tersangka berinisial MY, 45 tahun, dan RY, 43 tahun. Mereka dibekuk pihak kepolisian di kawasan Peudada Kabupaten Bireuen. Selain itu, kedua tersangka merupakan warga Aceh Timur yang sudah dua kali melakukan aksi di luar daerah tempat mereka berasal.

“Keduanya juga sempat berstatus sebagai terpidana di jajaran Polda Sumatera Utara,” kata Teguh.

Selain menahan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah uang. Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi saat melakukan aksinya.

“Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Teguh. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya.[]