LHOKSUKON – Polisi menangkap dua pria sebagai tersangka pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu, di Dusun Simpang Empat, Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Jumat, 19 Mei 2017. Dari kedua tersangka kasus sabu itu turut disita 0,2 gram/brutto dan 6,11 gram/brutto sabu secara terpisah.

Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Cot Girek Ipda Amiruddin dibantu anggota dan BKO Brimobda Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Amiruddin kepada portalsatu.com, Sabtu, 20 Mei 2017, menyebutkan, dua tersangka, yaitu, Mur alias Cal, 41 tahun, pengedar, warga setempat (lokasi kejadian), dan War, 53 tahun, pembeli, warga Dusun Cot Girek Lama, Gampong Cot Girek.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi jual beli sabu di salah satu warung di Dusun Simpang Empat. Kita langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” ujar Amiruddin.

Amiruddin mengatakan, barang bukti sabu itu diamankan dari tersangka War. Sabu itu disimpan dalam bungkusan rokok. 

“Saat hendak ditangkap, Mur sempat meloloskan diri. Lalu, kita lakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya. Saat penggeledahan dilakukan, Mur yang bersembunyi di belakang rumah berhasil ditangkap. Turut ditemukan juga empat paket kecil sabu dengan berat 6,11 gram/brutto yang disimpan dalam botol plastik air mineral. Selain itu ditemukan sebuah timbangan digital merk Tanita,” kata Amiruddin.[]