SIGLI – Dua tersangka bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus tim gabungan Polres Pidie di dua tempat berbeda, Jumat, 20 November 2015 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat 5,68 gram, sepucuk senjata laras pendek jenis airsoft gun, puluhan amunisi dan sepucuk senapan angin.

Kapolres Pidie AKBP Muhajir SIK MH melalui Kabag Ops Kompol T. Ramli kepada wartawan, Jumat malam tadi, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Kar, 35 tahun, warga Dayah Tuha, dan Jun, 19 tahun, warga Crueng, Kecamatan Batee, Pidie. Mulanya, kata Ramli, ditangkap tersangka Kar dan disita barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram. “Tersangka tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas,” katanya.

Hasil pengembangan terhadap tersangka Kar, kata Ramli, terungkap lokasi yang sering dijadikan transaksi barang haram tersebut di Perbukitan Gampong Rungkom, Kecamatan Batee. Saat penggerebekan di lokasi itu, polisi berhasil menangkap Jun. Dari tersangka Jun diamankan barang bukti sabu 4,68 gram, sepucuk senjata airsoft gun, 50 peluru airsoft gun, dan sepucuk senapan angin.

“Tim Satuan Narkoba Polres Pidie bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di kawasan itu hingga meresahkan warga,” ujar Kabag Ops Ramli.

Kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 5,68 gram, dua pucuk senjata, bong dan sejumlah barang bukti lainnya kini diamankan di Polres Pidie guna pengembangan lebih lanjut. “Kita berharap kepada masyarakat segera melaporkan kepada polisi jika melihat ada kejahatan di perkampungannya, termasuk narkotika. Sebab, tanpa kerja sama masyarakat dengan polisi, tentunya sulit kita tekan kejahatan,” kata Kompol Ramli.[]

Laporan Zamah Sari