BANDA ACEH – Sedikitnya ada dua Program Legislasi (Prolega) Tahun 2015 inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh hingga 23 November 2015. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Qanun Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Muhamad Junaidi, SH, MH, kepada portalsatu.com, Selasa, 24 November 2015.
Salah satunya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility. “Raqan ini sudah disampaikan oleh DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh dan diterima oleh Biro Hukum Setda Aceh tertanggal 28 Oktober 2015 pukul 15.40 WIB serta sudah disampaikan kepada beberapa SKPA terkait untuk diminta tanggapan,” ujar Muhammad Junaidi.
Raqan lainnya yang telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh adalah tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. “Raqan ini disampaikan oleh DPR Aceh dan diterima oleh Biro Hukum Setda Aceh tanggal 28 Oktober 2015 pukul 15.40 WIB,” katanya lagi.
Sementara satu Prolega Inisiatif DPRA yang belum diserahkan adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. “Ini belum disampaikan oleh DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” katanya.[]