YOGYAKARTA – Kepolisian Polda DIY berhasil mengungkap bandar ganja besar di Yogyakarta, Kamis (11/2). Sebanyak 50 kilogram ganja senilai Rp 2,5 miliar diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Andi Fahiran mengatakan, penangkapan bandar besar tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama satu bulan di indekos tersangka T di Timuran, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Bersama T, juga ditangkap R dan A yang juga merupakan anak buah T.
“Kami mengamankan ada 50 bal, masing-masing seberat 1 kilogram. Sehingga total ada 50 kilogram,” katanya dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (12/2).
Andi menjelaskan, 50 kilogram ganja tersebut dikirim dari bandar besar di Aceh melalui jasa pengiriman paket. Barang tersebut tiba di Yogyakarta pada Kamis (11/2) pukul 11.00 WIB. Saat itulah Polisi melakukan penggerebekan.