IDI RAYEUK – Dua anggota Kepolisian Resor Aceh Timur, Brigadir M. Irwan dan Briptu Kurniawan dipecat secara tidak hormat karena tidak disiplin, Senin, 7 Desember 2015. Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) digelar secara resmi di Mapolres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Hendri Budiman.
PTDH bukanlah kejadian yang luar bisa di tubuh Polri. Namun ini merupakan hal biasa dilakukan dalam jajaran kepolisian, ujar Kapolres Aceh Timur.
AKBP Hendri menyebutkan kedua anggotanya yang dipecat merupakan hasil dari berbagai pertimbangan. Pemecatan ini juga berdasarkan keputusan sidang yang diterbitkan dalam surat pemberhentian tidak dengan hormat.
Berdasarkan banyak pertimbangan selama ini, pemberhentian kedua anggota tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Juga pasal 15 dan peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri, katanya.
Dalam sambutannya itu Kapolres Aceh Timur juga meminta pemberhentian dua anggotanya tersebut menjadi pembelajaran untuk seluruh jajaran Polres Aceh Timur.
Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua agar senantiasa kita bisa bekerja lebih baik, karena tidak tutup kemungkinan hal ini bisa terjadi pada diri kita masing-masing, ujarnya.[]