SUKA MAKMU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Cut Man menyesalkan atas sikap yang ditunjukan Camat Tadu Raya. Cut Man menganggap hal itu sebuah sikap yang akan membuat jatuh wibawa pimpinan instansi tertinggi di kecamatan.
Kita sendiri mendesak pihak kecamatan untuk dapat menindak geuchik yang bersangkutan karena sudah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan wewenang, di mana penerima beras di Babah Dua diambil berdasar data delapan tahun silam. Apakah dalam delapan tahun tersebut para penerima masih layak menerima atau tidak? Apalagi banyak yang menjadi penerima beras merupakan aparat gampong dan kerabat dari sekdes, kata Cut Man kepada portasatu.com, Rabu, 18 April 2016.
Senada dengan ini, Sekertaris Jaringan Advokasi Nagan Raya (Jaga), Rusman, menggangap ada unsur kelalaian dan kesengajaan dari pemerintah Gampong Babah Dua, yang tidak pernah memperbaharui data gampong.
Seharusnya Gampong Babah Dua harus memperbaharui data setiap tahun, karena itu memang tugas mereka dan ada alokasi dana untuk hal tersebut, kan tidak mungkin data dalam tempo delapan tahun para penerima raskin tidak ada perubahan, ujar dia saat dikonfirmasi portalsatu.com.
Sekertaris Jaga juga mendesak Camat Tadu Raya segera mencopot jabatan Geuchik Babah Dua karena dianggap tidak mumpuni dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan gampong.
“Karena apa yang dilakukan geuchik dapat meciptakan konflik sosial dalam masyarakat itu sendiri,” kata Rusman.
Ia mengatakan, seharusnya camat membalas surat untuk mengklarifikasi sudah sejauh mana proses yang dilakukan pihak kecamatan untuk menindaklanjuti surat nota protes masyarakat Gampong Babah Dua.
“Seharusnya camat membalas surat untuk menjelaskan sejauh mana perkembangan dalam menangani kasus ini, kalau hanya dilaporkan ke kabupaten tanpa memberi info pada masyarakat, sama saja nihil. Camat juga harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Bek cuma peugah kaleuh lapor u pemda, tapi masyarakat hana dijok haba sapue,” katanya.[](tyb)
Laporan Riski Bintang