BANDA ACEH – Pimpinan DPR Aceh mengusulkan pemindahan posisi untuk sejumlah anggota dewan dari Fraksi Persatuan Pembangunan DPR Aceh. Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin, 2 November 2015 malam.

“Izinkan kami mengumumkan usulan perpindahan anggota fraksi dari persatuan pembangunan pada alat kelengkapan komisi-komisi di DPRA,” kata Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin.

Adapun beberapa nama yang diusul tersebut adalah Murdani Yusuf yang dipindahkan ke Komisi III. Politisi PPP ini awalnya berada di Komisi I DPRA Bidang Hukum, Politik dan Keamanan.

Selain itu, Darmawan yang semula di Komisi II direposisi ke Komisi VII, Musannif yang sebelumnya di Komisi III diusul pindah ke Komisi I.

Pimpinan dewan juga mengusulkan pemindahan Muhibbusabri A. Wahab yang awalnya di Komisi IV untuk pindah ke Komisi V. Sidang tersebut juga mengusulkan pemindahan Muhibbussabri dari Komisi VI ke komisi IV, dan Muchtar A. Alkhuthby dari Komisi VII ke Komisi II.

Muharuddin mengatakan usul tersebut diajukan oleh Fraksi Persatuan Pembangunan dan sudah dibahas dalam rapat pimpinan terbatas.[]