Para pihak juga telah melakukan hearing dengan stakeholder terkait, sesuai bidangnya masing-masing.
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kembali memparipurna tiga Rancangan Qanun Program Legeslasi Prioritas 2015. Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Teungku Muharuddin, S.Sos.I, Senin, 21 Desember 2015.
Ketiga rancangan qanun tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan dengan Syariat Islam Antara Pemerintah Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Raqan ini telah selesai dibahas oleh Komisi I DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh.
Kemudian, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Raqan ini juga telah selesai dilakukan pembicaraan oleh Pansus XI DPRA bersama eksekutif beserta para pakar. Selanjutnya Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam hal ini baik Komisi I, Pansus XI maupun Komisi V DPR Aceh secara sungguh-sungguh dan sistematis serta terkoordinir bersama Tim Pemerintah Aceh telah membahas, menelaah, mensinkronkan dan mengharmonisasikan ketiga rancangan qanun Aceh tersebut, kata Ketua DPRA Teungku Muharuddin.
Dalam melaksanakan tugas analis, pembahasan dan kritisasi tiga raqan tersebut, baik Komisi I, Pansus XI dan Komisi V DPR Aceh maupun eksekutif juga dibantu oleh tenaga ahli telah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat. Para pihak juga telah melakukan hearing dengan stakeholder terkait, sesuai bidangnya masing-masing.
Di samping itu, kata Ketua DPRA, penyusunan Rancangan Qanun Aceh senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. “Sementara tata cara pembentukannya mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Peraturan Tata Tertib DPR Aceh serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan,” kata Muharuddin.[](bna)