BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Teungku Muharuddin, mengatakan legislatif akan segera membantu menyelesaikan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi terkait perkara hukum dalam proses pembangunan PLTA Peusangan I dan II di Takengon, Aceh Tengah. Hal ini disampaikan Muharuddin saat meninjau lokasi pembangunan PLTA tersebut di dataran tinggi Gayo, Senin, 1 Agustus 2016.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tim ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi Aceh.

Kepada portsatu.com, dia juga mengaku akan mendukung sepenuhnya kegiatan pelaksanaan pembangunan PLTA. Di sisi lain, politisi Partai Aceh ini juga menyebutkan anggota DPR Aceh akan segera mendorong agar proses pembangunan PLTA ini dapat berjalan secara efektif, “sehingga masalah krisis energi listrik dapat teratasi.”

Selain itu, Tgk Muharuddin juga menyampaikan bahwa DPRA mendukung sepenuhnya penyelesaian berbagai kendala yang ada di lapangan. Salah satunya seperti penyelesaian pembebasan lahan milik masyarakat guna pembangunan fasilitas PLTA nantinya.

“DPRA berharap agar permasalahan yang berhubungan dengan hambatan dapat segera diselesaikan, termasuk juga prihal blokade oleh masyarakat serta biaya ganti rugi pembebasan tanah milik masyarakat,” ujar Tgk Muhar.[](bna)