JAKARTA – Permohonan uji materi pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b yang mengatur tentang penyadapan dalam Undang-undang ITE yang diajukan Setya Novanto (Setnov) akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini membuktikan rekaman pertemuan Setnov dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport, rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ilegal dan tidak dapat lagi diproses.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizadi mengatakan hasil putusan itu menjadi dorongan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). Revisi itu, katanya, akan mengatur bahwa diluar perangkat hukum dan intelejen negara, dilarang keras melakukan penyadapan dan rekaman ilegal pribadi yang disebar.
“Komisi I akan memastikan Revisi UU ITE akan mengatur juga mengenai cyberbullying agar masyarakat, terlindungi dari upaya 'pembunuhan karakter' di ruang publik, baik dari fitnah atau mobilisasi opini negatif,” kata Bobby kepada wartawan, Minggu (11/9).
Politikus Golkar ini menyebut kemenangan Setnov di MK akan menjadi babak baru revisi UU ITE, dimana sekarang hak privasi masyarakat terlindungi, sebagai jawaban atas kekhawatiran banyak pihak atas pasal karet di UU ITE. Ke depannya, privasi komunikasi warga negara akan lebih terjamin dan dilindungi oleh konstitusi.
“Keputusan MK ini tidak hanya untuk Setnov, tapi privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional,” tegas Bobby.