TAKENGON – Petugas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Irvansyah, SE, Ak, M.Si, mengatakan Pemerintah Aceh tidak dapat menghibahkan tanah seluas 122 hektar kepada masyarakat.
“Pemerintah Aceh hanya dapat menghibahkannya kepada pemkab,” kata Irvansyah di hadapan Bupati Aceh Tengah dan empat anggota DPR Aceh dari Komisi III di kantor Bupati Aceh Tengah, Kamis, 27 April 2016.
Irvan secara singkat juga meminta Pemkab Aceh Tengah agar membuat surat permohonan hibah kepada Pemerintah Aceh.
Kunjungan komisi III DPR Aceh ke Aceh Tengah untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPR Aceh terkait penyerahan tanah milik Pemerintah Aceh di Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing kepada Pemerintah Aceh Tengah. Mereka yang hadir adalah H. Alaidin Abu Abbas, Hj. Mariati, H. Ibramsyah dan H. Asip Amin.[](bna)
TAK BERKATEGORI
DPKKA: Pemerintah Aceh Tidak Dapat Hibahkan Tanah Blang Bebangka untuk Masyarakat
TAKENGON - Petugas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Irvansyah, SE, Ak, M.Si, mengatakan Pemerintah Aceh tidak dapat menghibahkan tanah seluas 122 hektar kepada masyarakat. …
Baca Juga
News
Aceh Sepakati Pilkada Serentak 2022
29 Juni 2020
Nasional
Falevi Kirani DPRA: Tutup Sementara Perbatasan Aceh!
27 Juni 2020
Nasional