LHOKSEUMAWE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara mengharamkan boat bantuan yang sudah dihibahkan kepada kelompok nelayan di Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Hal itu diungkap Adnan Kasem, mantan Kepala Bidang Perikanan DKP Aceh Utara kepada portalsatu.com, Senin, 13 Maret 2017. Adnan yang kini ditugaskan sebagai staf DKP menjelaskan, pengadaaan boat Simpati Star itu dilakukan saat ia masih menjabat Kabid Perikanan. Kata dia, dalam perjanjian hibah jelas diterangkan barang bantuan tidak boleh diperjualbelikan.
Saya sudah serahkan semua dokumen tentang boat itu kepada penyidik (Polres Lhokseumawe). Salah satunya dokumen perjanjian hibah, yang isinya tidak dibenarkan bantuan itu diperjualbelikan atau berpindah tangan. Bila itu terjadi maka sanksinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Intinya ya polisi lebih tahu, hukum apa yang akan diberikan, jelas Adnan didampingi Zakaria, Kabid Perikanan DKP Aceh Utara saat ini.
Adnan mengaku sudah beberapa kali bolak-balik diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe terkait kasus tersebut. Termasuk melengkapi dokumen yang diminta penyidik.