LHOKSUKON – Mur, 40 tahun, tukang bangunan asal Cek Mbon, Peureulak, Aceh Timur, diciduk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Alue Bilie, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Jumat, 10 Februari 2017, sekitar pukul 06.15 WIB. Petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan ke udara, setelah tersangka kabur dengan meninggalkan sepeda motor dan tas ransel berisi 4 bal ganja seberat 4,2 kilogram di pinggir jalan.
“Pagi kemarin, anggota (polisi) yang melintas di kawasan Alue Bilie mencurigai tersangka yang naik sepeda motor dengan membawa tas ransel di punggungnya. Melihat anggota, tersangka berhenti di pinggir jalan meninggalkan sepeda motor dan tas ransel yang dibawanya. Saat itu anggota sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan, hingga akhirnya tersangka berhasil diciduk saat hendak mencoba mamanjat pagar salah satu pesantren di lokasi itu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto kepada portalsatu.com, Sabtu, 11 Februari 2017.
Soeharto melanjutkan, setelah tersangka meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan, dia sempat dikejar polisi. “Mur mengaku, ganja itu dibeli di Sawang, Aceh Utara Rp300 ribu per bal. Tersangka dan barang bukti 4,2 kilogram ganja dan sepeda motor Jupiter sudah kita amankan di Polres. Tersangka merupakan pengedar, kasus ini masih kita dalami,” kata Soeharto.
Sementara itu, Mur ditemui portalsatu.com di Polres Aceh Utara mengaku ganja itu akan dijual lagi di Peureulak. “Ganja itu untuk saya jual lagi. Tidak ada langganan khusus, tapi terkadang yang beli datang ke rumah. Ransel berwarna hijau lumut yang saya pakai itu merupak milik adik ipar yang tidak lulus tes Satpol PP,” ucap pria bertubuh kecil itu.[]