BANDA ACEH – Gembong sabu, Abdullah, terlihat marah usai menerima keputusan Majelis Hakim PN Banda Aceh, Senin, 21 Desember 2015. Sikap tersebut diperlihatkannya saat digiring oleh sipir ke sel isolasi PN Banda Aceh.

Ka kalon soe awai teubit (lihat siapa yang awal ke luar),” kata Abdullah kepada wartawan. Tidak diketahui maksud pria bertubuh tambun ini.

Seperti diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap empat bandar sabu asal Aceh. Mereka adalah Abdullah, Hamdani Razali, Samsul Bahri dan Hasan Basri.

Sebelumnya di dalam ruang sidang, Abdullah terlihat tenang dan sesekali tersenyum mendengarkan keputusan hakim. Namun, sikapnya berubah ketika keluar dari ruang sidang dan saat petugas PN menggiringnya ke sel tahanan. Dia bahkan mengangkat kedua tangannya yang diborgol.

Abdullah merupakan salah satu bandar sabu-sabu asal Aceh yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasioanl (BNN) pada Minggu, 15 Februari 2015 lalu. Dia dibekuk petugas di Dusun Nabok, Desa Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur.[]

Laporan: Murti Ali Lingga