BANDA ACEH – Pihak rektorat Universitas Syiah Kuala diminta untuk mensosialisasikan peraturan tertulis tentang mekanisme penggunaan lapangan tugu, termasuk larangan melakukan orasi. Hal ini disampaikan Ketum HMI Komisariat FKIP Unsyiah, Muammar, menyikapi larangan berorasi di lapangan tugu.
“Perlu dipahami bahwa yang dilakukan oleh HMI Komisariat FKIP Unsyiah bukanlah aksi, melainkan orasi di Mimbar Bebas. Semua mahasiswa kita tampung dan berhak menyampaikan aspirasinya asal jangan lari dari koridor pendidikan tidak terkecuali masyarakat sipil,” katanya melalui rilis kepada portalsatu.com, Jumat, 6 Mei 2016 dinihari.
Menurutnya mimbar bebas itu bukan aksi yang anarkis sehingga perlu dikawal oleh aparat negara. Dia juga menyebutkan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam perhelatan tersebut.
“Jika memang ada peraturan yang kami langgar, mana peraturan tertulis, dan kami juga telah mananyakan ke beberapa dosen di Unsyiah tentang organisasi eksternal kampus, apakah benar tidak dibolehkan membuat kegiatan di area Unsyiah,” ujarnya.
Muammar mengaku keberatan ketika Mimbar Bebas Peringatan Hardiknas tidak dibolehkan di lapangan tugu. Pasalnya alasan rektorat melarang tidak masuk akal, dengan menganalisa kekhawatiran akan ada aksi susulan dari organisasi yang bukan Ormawa.