LHOKSUKON Ladang ganja sekitar delapan hektare ditemukan jajaran Polres Aceh Utara di Dusun Lhok Drien Baroeh, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang. Penemuan itu hasil pengembangan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ditangkap saat razia di Jalan MedanBanda Aceh, Gampong Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, 30 April 2017 pukul 15.00 WIB.
Sejak Selasa, 2 Mei 2017 hingga hari ini (Rabu), puluhan personel dikerahkan untuk mencabut pohon ganja yang rata-rata siap panen tersebut. Delapan hektare ladang ganja itu tersebar di lima titik gampong yang sama.
Dua tersangka yang ditangkap saat razia, yaitu, MB, 17 tahun, dan MS, 18 tahun, warga Uteun Punti, Kecamatan Sawang. Saat ditangkap, dua tersangka itu naik sepeda motor Yamaha Vixion. Turut diamankan barang bukti dua bal ganja kering yang sudah di-pres dengan berat sekitar 2,1 kilogram.
Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari kasus dua tersangka yang ditangkap saat razia beberapa waktu lalu. Hari ini, total ladang ganja yang ditemukan delapan hektare. Awalnya tiga hektare, lalu berlanjut lima hektare, ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji kepada portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017.